Kitabkitab Fiqih Islam dan sumber-sumber Hukum yang tidak tertulis. Pasal 54 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama menerangkan bahwa dalam Peradilan Agama berlaku Hukum Acara Perdata yang berlaku di Peradilan Umum. Untuk itu dasar kompetensi relatif Pengadilan Agama adalah Pasal 118 Ayat 1 HIR atau Pasal 142 R.Bg jo danlain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. Penegesan UUD ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung dan badan-badan kehakiman lainnya merupakan pelaksana seluruh kegiatan penyelenggaraan peradilan yang dilakukan dalam wialayah Indonesia tidak saja sebagai penyelenggara tetapi sebagai pejabat pengendali.24 Pasal24 dan Pasal 25 Peradilan yang merdeka. 5. Pasal 27 ayat 1 Persamaan kedudukan di dalam hukum. 6. Pasal 28 Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak. 3. Pemilihan umum yang bebas. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. cash.

kemukakan bahwa badan peradilan bersifat bebas dan tidak memihak